Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Solok  Manfaatkan Momentum Berbagi Takjil

    Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Solok  Manfaatkan Momentum Berbagi Takjil

    SOLOK KOTA -   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok kembali melakukan aksi sosial berbagi takjil, pada Kamis sore, 28 April 2022.

    Sebanyak puluhan takjil yang didonasikan oleh jajaran Bawaslu setempat, dibagikan secara cuma-cuma atau gratis kepada para pengendara yang melintas di depan Kantor Bawaslu Kota Solok, Jalan Lintas Solok-Bukittinggi, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat.

    Menurut keterangan Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, kegiatan berbagi takjil rutin dilaksanakan satu kali seminggu selama bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

    "Biasanya kita melaksanakan aksi berbagi takjil ini pada hari Jum'at. Namun karena besok harinya sudah memasuki masa cuti hari raya Idul Fitri, maka untuk minggu ini dilaksanakan hari ini, Kamis, " ungkap Triati.

    Istri dari Kasat Intelkam Polres Solok Kota ini berharap takjil yang dibagikannya bersama jajaran, bisa sedikit membantu mempermudah berbuka bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan, serta meringankan kebutuhan dan perkerjaan, khususnya kaum ibu dalam persiapan berbuka puasa.

    Selain itu, kata Ketua Bawaslu Kota Solok, aksi berbagi takjil ini juga sekaligus dimanfaatkan untuk menggencarkan sosialisasi terkait keberadaan beserta fungsi Bawaslu yang mungkin masih belum diketahui oleh masyarakat.

    "Meski tahapan pemilu baru akan dimulai pada Bulan Juni mendatang, namun kita tetap berupaya sedini mungkin untuk bersosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama terkait fungsi kita dalam pencegahan pelanggaran Pemilu, " pungkas Triati.

    Hal senada juga diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Solok, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Rafiqul Amin, S.PD.I, bahwa selain untuk berbagi rizki dan kebaikan di bulan penuh berkah itu, jajaran Bawaslu Kota Solok juga memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan sosialisasi sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu sedini mungkin.

    "Sesuai amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu. Oleh karena itu kegiatan ini menjadi salah satu upaya dalam melakukan fungsi kita dalam pencegahan pelanggaran Pemilu, " tutur Rafiqul Amin.

    Diterangkan Rafiqul, sejauh ini dalam rangka UPT pencegahan pelanggaran juga telah dilakukan sosialisasi bahkan MoU (Memorandum of Understanding) bersama PKK, GOW, Sekolah setingkat SMA/SMK, Universitas yang ada di kota Solok untuk berperan aktif dalam melaksanakan sosialisasi terkait upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.

    Menurut Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solok, berkaca dari pelaksanaan pemilihan serentak 2020, potensi kerawanan pelanggaran pemilu di kota Solok adalah terkait politik uang. Oleh karena itu terkait hal tersebut, menurutnya penting untuk diberikan pemahaman cara maksimal kepada masyarakat.

    Dalam kegiatan tersebut juga tampak hadir Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakan dan Hubungan Antar Lembaga Dr.Budi Santosa, MP, Kepala Sekretariat Agustin Melta, S.Sos, serta para staf Bawaslu setempat.  (Amel) 

    Solok Kota Kota Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Melayaani Sepenuh Hati, Polres Solok Kota...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penggunaan Sirekap di Kabupaten Solok Berjalan Lancar dan Aman, 100 Persen Publikasi C-Hasil di Hari H
    Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Solok,  14 Kecamatan Selesai Dilaksanakan
    Dugaan Pemilu Mentawai Tercoreng Jubir Paslon 01 Soroti Dugaan Pelanggaran TSM

    Ikuti Kami