SOLOK - Sat Resnarkoba Polres Solok meringkus 2 (dua) orang warga Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin siang, 3 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, keduanya adalah laki-laki, berinisial DFM (38 tahun) dan MH (36 tahun), yang berdasarkan informasi serta keterangan dari warga, diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
DFM dan MH berhasil diringkus petugas saat sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha RX KING warna hitam tanpa nomor polisi, bertempat di tepi jalan, di Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibalut dengan lakban warna hitam, " terngnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Polres Solok Tangkap Pemilik Lima Paket Sabu
|