SOLOK, - Seorang pemuda berinisial ASN (27), warga kelurahan KTK, Kota Solok terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Solok Arosuka usai dibekuk tim Satres Narkoba.
ASN dibekuk petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Jumat sore (14/1/2022) di kawasan GOR Batu Tupang, Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok .
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait dugaan traksaksi narkoba di kawasan itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi untuk mencium keberadaan pelaku.
Petugas kemudian mendapati pelaku yang sesuai dengan ciri yang diinformasikan sebelumnya. Tak mau buruannya lepas, petugas dengan sigap langsung meringkus pelaku.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Amin Nurasyid menyebutkan, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna.
"Diduga pelaku merupakan kurir sabu, dari pengakuannya, barang itu didapatkan dari seorang laki-laki berinsial M, " terang Iptu Amin Nurasyid, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
Kepada petugas, ASN mengaku tidak mengetahui keberadaan M. Oleh petugas, M langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Selain narkoba jenis sabu, petugas turut mengamankan sepeda motor Supra X yang dikendarai oleh pelaku. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut.(**)